BPHTB Adalah
Pengertian BPHTB
BPHTB adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Sama halnya dengan PPh yang dikenakan bagi penjual, BPHTB juga merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh pembeli dalam proses transaksi.
Jadi baik penjual ataupun pembeli memiliki tanggung jawab unutk memastikan bahwa BPHTB sudah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif BPHTB dan Subjek Pajak Yang Dikenakan
Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif BPHTB ditetapkan oleh pemkot/pemkab. Pungutan ini dikenakan kepada individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, dengan tarif sebesar 5% dari harga jual dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Hal yang harus digarisbawahi adalah tenggang waktu dan frekuensi pembayaran BPHTB ini.Pembayaran harus dilakukan sebelum waktu terutang dan frekuensi pembayarannya bersifat insidental atau berkali-kali tanpa terikat oleh waktu tertentu. Oleh karena itu BPHTB termasuk kedalam kategori bea, bukan pajak, tidak seperti pajak langsung dan tidak langsung