Jasa Event Organizer Kena PPh 23
Jasa Event Organizer termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 23.
Ini tercantum dalam pasal 1 ayat (6) huruf ad Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015. Dengan begitu, imbalan yang diterima oleh pelaku usaha event organizer yang berbentuk badan akan terutang PPh 23.
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan yang dimaksud dalam pasal 21, dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Event Organizer adalah usaha yang dilakukan oleh pengusaha penyelenggara kegiatan meliputi penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara.
Jasa Event Organizer terutang PPh 23 dengan tarif 2% dari jumlah pembayaran bruto tidak termasuk PPN. Jumlah bruto itu tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan.
Jumlah bruto juga tidak termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa. Begitu pula dengan pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa ke pihak ketiga, dan tidak termasuk dalam jumlah bruto.
Tapi, pengecualian dari jumlah bruto atas pembayaran atas pengadaan material, pembayaran kepada pihak ketiga, serta reimbursement berlaku sepanjang itu disertai bukti. Untuk pembayaran material kepada penyedia jasa, bukti itu berupa faktur pembelian atas pembelian material tersebut.
Sementara itu, pembayaran kepada pihak ketiga melalui penyedia jasa dibuktikan dengan faktur dari pihak ketiga disertai perjanjian tertulis. Terakhir, reimbursement dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayar oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.
Dalam hal ini tidak terdapat bukti terkait dengan pengadaan bahan maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh 23 adalah secara keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.
Adapun potongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran jasa Event Organizer. Perincian ketentuan PPh 23 atas jasa Event Organizer masuk kedalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK 141/2015.