TKW Asal Madura Bawa Emas 3 Kg, Apa Jadinya Jika Tidak Mampu Bayar Bea Masuk?
Risma, TKW asal Madura ini mendadak viral lantaran videonya yang membayar pajak Rp 360 juta karena 3 kilogram emas yang dibawa dari Arab Saudi.
Selain berprofesi sebagai TKW, Risma juga sukses menjalankan usahanya di sana. Emas yang kabarnya dikenai bea masuk adalah emas perhiasan yang dikenakan sebagai aksesoris.
"Berupa emas, itupun yang dipakai, nggak ditimbang," katanya sambil menunjukkan gelang di tangannya, dalam video yang diunggah @infookutimur.
Seperti yang kita ketahui, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Memang benar bahwa Pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila melebihi batas, maka kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22.
Lalu apa kabarnya jika seseorang tidak mampu membayar bea masuk tersebut?
Jelas sekali akan ada waktu yang diberikan dari otoritas untuk penyelesaian ini. Namun jika tidak kunjung dibayar, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 menyebutkan bahwa barang tersebut akan menjadi barang yang tak dikuasai.