Pajak Jual Beli Rumah
Anda hendak mencari dan membeli rumah dalam waktu dekat?, atau mungkin Anda sedang mencoba untuk menjual rumah?. Sebelum mulai melakukan transaksi jual beli rumah, ada baiknya lebih dulu memahami tentang pajak jual beli rumah.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa setiap transaksi jual beli memiliki perhitungan pajaknya. Begitu pula dengan transaksi properti, ada pajak jual beli rumah.
Sebagai seorang pembeli rumah, pajak jual beli rumah perlu Anda pahami untuk memahami besaran total biaya yang dikeluarkan dalam memiliki rumah idaman. Sedangkan sebagai seorang penjual rumah, Anda perlu menginformasikan secara rinci terkait pajak jual beli rumah kepada calon pembeli agar meningkatkan kemungkinan transaksi jual beli rumah terealisasi berkat keterbukaan yang Anda tawarkan.
Jenis Jenis Pajak Jual Beli Rumah
Pajak jual beli rumah memiliki berbagai macam elemen, maka dari itu butuh perhitungan dan perencanaan yang cermat dalam merumuskannya. Agar dapat mempermudah Anda dalam menghitung besaran pajak jual beli rumah, berikut adalah jenis-jenis pajak yang perlu Anda ketahui saat melakukan transaksi jual beli rumah.
Pajak jual beli rumah untuk penjual
Sebagai seorang penjual Anda akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan pajak yang wajib untuk ditanggung jika Anda berencana untuk menjual rumah.
Biasanya, besaran yang dibebankan untuk Pajak Penghasilan sebagai pajak jual beli rumah adalah 2.5 persen dari harga penjualan rumah. Perlu diingat juga bahwa Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada Anda sebagai penjual harus wajib terlunasi sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Elemen pajak lainnya yang tergabung dalam pajak jual beli rumah untuk penjual adalah Pajak Bumi Bangunan atau PBB. Kewajiban penjual untuk membayarkan pajak jual beli rumah yang satu ini dibebankan sebelum terjadinya prosesi serah terima atas rumah, bangunan, atau tanah yang telah terjual.
PBB yang perlu dibayarkan oleh penjual sebagai elemen pajak jual beli rumah adalah pajak yang tertagih pada tahun transaksi dan tahun berikutnya akan dibebankan oleh pemegang hak atas transaksi jual beli rumah tersebut. Perhitungan pembayaran Pajak Bumi Bangunan memiliki nilai persentase sebesar 0.5 persen dari nilai jual kena pajak atau NJKP yang dikali dengan NJOP atau nilai jual objek pajak dari rumah tersebut.
Pajak jual beli rumah untuk pembeli
Secara umum ada dua pajak yang dapat dikaitkan sebagai pajak jual beli rumah yang dibebankan oleh pembeli. Kedua jenis pajak tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak jeal beli rumah ini terjadi karena hak yang Anda peroleh dalam kepemilikan tanah atau bangunan tersebut masuk ke dalam peristiwa hukum. Besaran pajak jual beli rumah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan dibebankan kepada Anda sebagai salah satu elemen pajak jual beli rumah untuk pembeli. Meskipun begitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tidak dibebankan oleh Anda sebagai pembeli secara langsung. Pajak jual beli rumah satu ini akan disetor oleh penjual rumah dengan tambahan dari nilai jual rumah yang telah disetujui. Jika Anda membeli rumah dari developer, maka akan ada tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran kurang lebih 10 persen yang akan ditambahkan dari nilai rumah yang hendak Anda beli.